IDTOPIK.COM – Banyak yang bertanya Bagaimana Hukum Forex Dalam Islam, Halal atau Haram? ini jawabannya sesuai dengan fatwa MUI beberapa tahun lalu yang bisa anda pelajari sebelum menggeluti trading forex.
Beberapa tahun belakang, banyak anak muda yang sedang menggeluti dunia trading forex maupun saham. Di Indonesia sendiri memiliki jumlah populasi yang manyoritas islam. Oleh karena itu, perlu bagi anda untuk mengetahui hukum forex dalam islam.
Kenali Forex Terlebih Dahulu
Trading forex merupakan aktivitas perdagangan atau jual beli mata uang yang tersedia pada aktivitas pasar mata uang. Kegiatan penukaran uang ini harus memiliki keilmuan yang mumpuni agar aman dan halal.
Beberapa faktor dapat mempengaruhi nilai mata uang dunia. Seperti faktor ekonomi, wabah penyakit, politik, bencana alam, pembangunan serta sektor lainnya. Selain itu faktor hukum trading dalam islam pada beberapa negara mayoritas islam juga menjadi perhatian.
Biasanya negara yang sedang berkembang atau dalam keadaan tidak stabil akan mengalami krisis ekonomi, sehingga harus menghutang pada bank central. Penambahan utang pada bank central yang cukup banyak dapat membuat suatu negara memiliki nilai mata uang lebih kecil.
Ini merupakan salah satu faktor yang dapat anda pahami. Selain itu beberapa tahun ini kondisi pandemi yang hampir terjadi diseluruh wilayah bagian dunia mengalami penurunan dalam nilai mata uang maupun saham.
Pada saat sekarang dengan kemajuan dunia sudah terdapat sarana forex yang syariah, berdasarkan hukum forex dalam islam. Dengan cara ini dapat membantu anda yang bergama islam untuk menukarkan uang rupiah dengan uang asing.
Bagaimanakah Hukum Trading Forex dalam Islam
Menarik dari sebuah hadits shahih yang Imam Bukhari riwayatkan berbunyi “dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu”.
Pada zaman dahulu transaksi jual beli terjadi dengan cara barter. Namun beberapa waktu kemudian transaksi menggunakan emas atau perak, mulai dilakukan. Berarti logam mulia yang berbentuk emas dan perak ini merupakan mata uang.
Yang mana derajatnya sama dengan mata uang masing-masing negara didunia. Karena perubahan dunia yang semakin moderen, sehingga berlakulah mata uang yang terbuat dari kertas. Seperti mata uang yang anda gunakan sekarang.
Menarik dari penggalan hadist tersebut bahwa perdagangan mata uang, dapat anda simpulkan bahwa islam memperbolehkan melakukan trading forex dalam islam. namun tentunya harus dengan syarat dan hukum jual beli yang halal menurut islam.
Syarat Hukum Forex Dalam Islam
Terdapat beberapa syarat agar transaksi forex dalam islam yang dapat anda lakukan. Berikut ini syarat yang harus anda penuhi sebelum melakukan transaksi agar perdagangan atau jual beli berkah dan halal
- Melakukan transaksi boleh bila anda lakukan dengan cara tunai langsung pada bank atau tempat penukaran uang asing. Hal ini bisa anda lakukan ketika berlibur atau umrah ke luar negeri namun hanya membawa uang tunai rupiah.
- Transaksi boleh secara online apabila nilai tansaksi dari penjual (broker) dan pembeli memilki nilai harga yang sama. Artinya broker tidak boleh mengambil keuntungan terhadap uang yang dia jual.
- Hukumnya haram bila transaksi tidak sama dengan transaksi penjual (broker)
Hal ini Rasulullah SAW pernah berkata melarang jual beli kandunganya kandungan. Maksudnya sesuatu yang anda jual beli dengan jenis, nilai, dan kandungan yang sama. Begitulah islam mengatur hukum forex dalam islam.
Keputusan MUI Jual Beli Mata Uang
Perdagangan mata uang suatu negara dengan lain memiliki pendapat yang berbeda oleh para ahli agama. Ada yang mengatakan bahwa hukum forex haram, halal dan mubah.
Namun salah seorang tokoh agama islam yang sangat terkenal dengan dakwah islam Dr. Zakir Naik pernah mengatakan hukum dari perdagangan futures, option, serta saham adalah mubah.
Yang mana arti dari mubah sendiri suatu aktivitas yang boleh dilakukan maupun tidak, tanpa adanya pengaruh pahala atau dosa. Namun sayang kata tersebut tidak menyebutkan kata forex. Secara definisi forex dan saham memilki produk tidak sama.
Sehingga anda perlu pakar islam yang lain untuk menerangkan tentang bagaimana hukum jual beli mata uang secara islam. Menarik pembahasan tersebut sehingga keluarlah keputusan fatwa MUI tentang hukum forex. Secara umum dapat disimpulkan seperti:
- Melakukan jual beli tanpa ada unsur mencari keuntungan
- Memiliki kebutuhan untuk melakukan transaksi atau dalam bentuk simpanan
- Melakukan transaksi dengan mata uang sama, maka harus secara tunai dengan nilai yang sama juga
- Jika menukar dengan mata uang asing, maka ikutilah nilai kurs dan secara tunai
Jadi berdasarkan keputusan umum ini bisa melakukan jual beli sesuai dengan kebutuhan, tanpa harus ada embel-embel mencari keuntungan. Lakukan transaksi secara nilai kurs pada saat itu juga, kemudian tukar uang dengan cara tunai.
Maksud tunai ini tidak mengutang, dan anda dapat membayar uang asing tersebut dengan melalui langsung cash atau transfer antar bank.
Jenis-jenis Transaksi Valas Berdasarkan Islam
Adapun transaksi hukum forex dalam islam berbentuk valas memiliki beberapa jenis seperti spot, forward, swap serta option. dari ke empat jenis transaksi ini MUI memiliki pendapat boleh melakukan dengan syarat dan da juga yang haram.
- Jenis transaksi Spot, yang mana perdagangan atau penukaran valas tersebut secara langsung dengan harga pada saat itu. Namun dalam keadaan tertentu sehingga memiliki penyerahan transaksi harus menghabiskan waktu 2 hari, menurut MUI boleh dilakukan.
- Transaksi Forward, jenis transakasi ini menggunakan harga saat waktu membeli namun tranksaksi berlaku dalam rentang waktu 2×24 jam sampai 1 tahun. Adapun jika menjajikan harga kurs, namun membayar nanti maka itu termasuk jual beli valas yang haram. Karena memiliki unsur janji harga valas yang belum pasti. kecuali bentuk forward agreement.
- Jenis tansaksi Swap, menurut MUI cara forex ini tidak boleh atau haram melakukannya. Alasannya karena harga valas tidak sesuai dengan kenyataan, yang mana hanya dalam bentuk harga seandainya. Perilaku ini sama juga dengan harga spekulasi, hal ini islam melarangnya.
- Tansaksi Option berdasarkan keputusan fatwa MUI haram melakukannya. Karena juga mengandung unsur spekulasi.
Begitulah berdasrkan fatwa MUI yang dapat anda pahami. Terdapat forex yang boleh anda lakukan serti transaksi spot dan forward. Memang dari transaksi ini, anda harus mengeluarkan banyak modal dan dana.
Kebutuhan Valas
Beberapa bentuk pertukaran uang berdasarkan nilai kurs saat ini boleh anda lakukan. Misalanya ketika anda berhaji atau umroh, mata uang rupiah tidak berlaku di mekkah. Sehingga anda harus menukarnya secara langsung pada forex atau tempat penukaran valas.
Beberapa Kondisi ini anda harus menukarkan rupiah dengan valas yang ingin anda tukarkan seperti:
- Kondisi saat anda berhaji atau umroh
- Ketika liburan pada negara-negara lain
- Transaksi jual beli internasional, biasanya menggunakan doar amerika atau USD
- Perairan internasional, sama juga mata uang yang biasa digunakan ialah USD
- Kebutuhan koleksi bukan untuk memperjual atau belikan.
Nah, sekarang apakah anda sudah terbuka tentang hukum forex dalam islam. Agama islam sebenarnya tidak mempersulit manusia. Lantas kenapa beberapa jenis forex islam melarang aktivitas tersebut.
Hal ini karena membeli atau menjual sesuatu barang belum ada atau seandainya adalah haram. Tetapi bila anda melakukan dengan cara tunai secara langsung maka itu boleh.