Salah satu kendala yang sering dikeluhkan oleh para pemilik dan pengendara kendaraan saat akan membuat SIM kendaraan adalah proses yang rumit. Belum lagi, karena harus mendatangi kantor kepengurusan SIM (Samsat) untuk melakukan pendaftaran pembuatan SIM baru ini, maka pastinya, pemohon harus berdesak-desakan, dan mengantre. Namun kini, Anda tidak perlu melakukannya lagi. Karena kini, Anda bisa melakukan cara daftar SIM kendaraan secara online.

TRENDING:  Bagaimana Hukum Forex Online Halal atau Haram?

Ini Dia Cara Daftar SIM Kendaraan Secara Online yang Paling Mudah dan Cepat!

SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara motor maupun mobil. Ada beberapa jenis SIM yang disesuaikan dengan kendaraan yang dikendarai. Seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan juga SIM D.

Lalu bagaimana cara melakukan registrasi/pendaftaran SIM kendaraan secara online ini? Berikut ini beberapa langkah-langkahnya. Diantaranya:

[button color=”green” size=”medium” link=”https://www.digitalkorlantas.id/” icon=”” target=”false”]DOWNLOAD APLIKASI DIGITAL KORLANTAS POLRI[/button]

TRENDING:  Hukum Forex Dalam Islam Menurut Fatwa MUI Lengkap
  • Siapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SIM kendaraan. misalnya KTP, KK, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan
  • Jika persyaratan tersebut telah lengkap, maka selanjutnya, Anda bisa mengunjungi situs resmi Korlantas Polri di laman https://korlantas.polri.go.id atau via APLIKASI KLIK DI SINI
  • Untuk selanjutnya, Anda akan melihat berbagai menu, saat Anda memasuki halaman utama dari website Korlantas Polri tersebut. Cara daftar SIM kendaraan secara online ini, bisa Anda lakukan dengan mencari menu Pendaftaran SIM Online. Kemudian klik menu tersebut
  • Untuk membuat SIM baru, Anda bisa menge-klik opsi Permohonan SIM Baru, maupun menu Registrasi SIM Online. Sementara jika Anda ingin memperpanjang SIM, maka Anda bisa menge-klik opsi Perpanjangan SIM
  • Namun jika Anda ingin melakukan pendaftaran SIM kendaraan untuk pengurusan SIM baru, maka Anda bisa mengisi formulir yang disediakan. Sesaat setelah Anda menge-klik opsi Permohonan SIM Baru/Registrasi SIM Online
TRENDING:  Wajib Tahu! Hukum Asuransi Menurut Islam
  • Untuk meyakinkan bahwa Anda adalah pemohon langsung dari pembuatan SIM ini. Maka Anda bisa menginput kode verifikasi yang muncul di halaman Korlantas Polri tersebut
  • Lanjutkan dengan menge-klik opsi Kirim, jika memang formulir pendafataran SIM tersebut telah Anda isi dengan benar
  • Tunggu beberaap saat hingga Anda menerima sebuah email, yang menjadi bukti pendaftaran SIM kendaraan online ini
  • Jika Anda telah mendapatkan bukti pendaftaran SIM melalui email tersebut, maka untuk langkah selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran melalui transfer bank, virtual banking, ATM, dan yang lainnya
  • Jika langkah-langkah diatas telah Anda lakukan, maka sebenarnya Anda telah melalui proses pendaftaran SIM kendaraan dengan sistem online ini. Barulah untuk tahap selanjutnya, Anda diwajibkan untuk datang ke Samsat terdekat, untuk melakukan proses pembuatan SIM
TRENDING:  Bagaimana Hukum Investasi Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Itu dia cara daftar SIM kendaran secara online yang mudah. Namun jangan lupa, setelah Anda melakukan pendaftaran untuk pembuatan SIM baru ini, Anda harus membawa bukti registrasi/pendaftaran yang bisa Anda scan dari email yang Anda terima sebelumnya. Selain itu, Anda juga perlu membawa tanda bukti pembayaran, dan sejumlah persyaratan lainnya. Hal tersebut dilakukan, tentunya agar proses pembuatan SIM ini menjadi lebih mudah dan cepat.

Iklan